PENGERTIAN RIBA
Pengertian Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan). Secara linguistik, Pengertian riba ialah membesar dan tumbuh. Adapun menurut istilah teknis, pengertian riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
PENGERTIAN RIBA
Pengertian Riba menurut bahasa merupakan tambahan, namum yang dimaksud riba dalam Al-Qur'an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Pengertian Riba menurut beberapa ahli ;
- Pengertian Riba menurut Imam Sarakhsi adalah tambahan yang diisyaratkan bisnis tanpa adanya iwadh (atai padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
- Pengertian Riba menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
- Pengertian Riba menurut Zaid bin Aslam mengatkan yang dimaksud dengan Riba Jahiliah yang berimplikasi pelipat gandaan sejalan dengan waktu merupakan seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Maka pada saat jatuh tempo, ia berkata, "Bayarlah saat ini atau nanti kau akan menambahnya."
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa Pengertian Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentang dengan prinsip muamalah dalam islam.
MACAM-MACAM RIBA
Ditinjau dari segi hukum (al-fikih), Macam-macam Riba dapat dibagi menjasi tiga yaitu:- Riba Fadhl
Pengertian Riba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria secara kualitas, kuantitas dan penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar (dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat ditemua pada transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan secara tunai. - Riba Nasiah
Pengertian Riba Nasiah adalah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama resiko dan hasil usaha yang muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya resiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan lain sebagainya. - Riba Jahiliyah
Pengertian Riba Jahiliyah adalah riba yang terjadi karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba. - Riba Qardh
Pengertian Riba Qardh adalah Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oelh kreditur atau pemilik harta kepada pihak yang berhutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan.
Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam riba dan pengertian riba, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Sumber:
- Muhammad syafi'i Antonio, 2009. Bank Syariah. Penerbit Gema Insani : Jakarta.
- Burhanuddin Susanto, 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Penerbit UII Press : Yogyakarta.
Barokah mang
BalasHapusiya mang tq yaa
BalasHapusMantap blog nya, sukses selalu
BalasHapusiya gan tq yaa
BalasHapus